Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (Permen ESDM 26/2009), Liquified Petroleum Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Sebagai contoh pada LPG 3 Kg merupakan LPG bersubsidi dalam Permen ESDM 26/2009 yang dikategorikan sebagai LPG Tertentu sebagaimana disebut dalam Pasal 1 Ayat 9 Permen ESDM