Jumat, 02 Oktober 2020

PEMANFAATAN BIOGAS SKALA RUMAH TANGGA MENUJU DESA MANDIRI ENERGI DI DESA DUNGUN LAUT KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS


Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (Permen ESDM 26/2009), Liquified Petroleum Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

Sebagai contoh pada LPG 3 Kg merupakan LPG bersubsidi dalam Permen ESDM 26/2009 yang dikategorikan sebagai LPG Tertentu sebagaimana disebut dalam Pasal 1 Ayat 9 Permen ESDM

Foto - Foto Kegiatan PKM Dosen Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura

 Sebelum Acara Seminar Biogas

PEMANFAATAN BIOGAS SKALA RUMAH TANGGA MENUJU DESA MANDIRI ENERGI DI DESA DUNGUN LAUT KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Lique...